PP 28/2025 Resmi Berlaku: Apa Saja yang Berubah di Sistem OSS untuk Pelaku Usaha?

Pemerintah menyesuaikan sistem OSS dengan PP 28/2025 untuk memperkuat kepastian dan kemudahan berusaha. Cek lima penyesuaian penting yang berdampak langsung ke pelaku usaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi mengubah cara kerja sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah menyebut hingga Februari 2026, jumlah Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan via OSS sudah mencapai 15,4 juta — dengan 96 persen di antaranya merupakan usaha mikro.

Bagi pemilik PT, CV, atau pelaku usaha lainnya, ini bukan sekadar update kosmetik. Ada lima penyesuaian penting yang langsung berdampak ke proses perizinan Anda.

Apa Itu PP 28/2025?

PP 28 Tahun 2025 adalah peraturan yang menggantikan PP 5 Tahun 2021. Tujuan utamanya: memperkuat kepastian regulasi melalui Service Level Agreement (SLA), pemberlakuan mekanisme fiktif positif, serta sejumlah penyesuaian kebijakan dalam sistem OSS.

Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menegaskan bahwa NIB tetap menjadi fondasi utama aktivitas usaha. Status hukum pendirian penting, tapi untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, NIB adalah kunci utamanya.

5 Penyesuaian Penting dalam Sistem OSS Baru

1. KKPR Mandiri untuk Usaha Mikro

Pelaku usaha skala mikro kini dapat memperoleh Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui mekanisme pernyataan mandiri. Tidak perlu lagi proses verifikasi panjang dari instansi terkait.

2. Pemutakhiran Masa Berlaku Perizinan

Pelaku usaha dapat melakukan pemutakhiran masa berlaku Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Ini memudahkan pengelolaan compliance jangka panjang.

3. Pengajuan Tanpa Persyaratan Dasar

Untuk kegiatan usaha yang berlokasi di bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama, kini bisa mengajukan Perizinan Berusaha tanpa Persyaratan Dasar tambahan.

4. Pengajuan Tanpa KKPR

Untuk kegiatan usaha tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengajuan Perizinan Berusaha bisa dilakukan tanpa KKPR. Ini mempersingkat proses untuk sektor tertentu.

5. Mekanisme Fiktif Positif

Bila instansi terkait tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA, perizinan dianggap disetujui (fiktif positif). Memberi kepastian waktu kepada pelaku usaha.

Dampak ke Pelaku Usaha

Untuk PT/CV yang sudah punya NIB:

  • Tidak perlu mengajukan ulang perizinan
  • Tapi wajib melakukan pemutakhiran data kalau ada perubahan substansi usaha
  • Cek dashboard OSS Anda secara berkala

Untuk usaha baru:

  • Proses lebih cepat berkat SLA yang diperketat
  • Bisa pakai mekanisme mandiri untuk persyaratan tertentu
  • Pastikan dokumen pendirian (akta, NPWP, NIB) sinkron antar sistem

Yang Harus Anda Siapkan

  1. Pastikan NIB aktif dan data OSS akurat, termasuk kesesuaian KBLI, NKU, dan lokasi usaha
  2. Konsolidasi data internal dari divisi keuangan, SDM, legal/compliance, lingkungan, dan K3
  3. Update kontak resmi perusahaan di OSS (email, nomor telepon) untuk menerima notifikasi otomatis dari sistem
  4. Catat jadwal pelaporan LKPM triwulan, terutama untuk usaha menengah dan besar

Penutup

PP 28/2025 menandai era baru perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia. Pemerintah berupaya membuat proses lebih cepat, transparan, dan ramah pelaku usaha. Yang penting bagi Anda sebagai pemilik bisnis: pastikan data OSS akurat dan ikuti update sistem.

Bingung dengan perubahan ini? Tim AktaPro siap membantu review status perizinan Anda dan memandu langkah-langkah sesuai aturan terbaru. Konsultasi gratis melalui WhatsApp di +62 813-8337-4140.

Sumber resmi: