BPS resmi merilis KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Implementasi penuh dijadwalkan 18 Juni 2026. Cek kategori baru, perubahan utama, dan kapan Anda wajib menyesuaikan kode usaha.
Ilustrasi kategori bisnis modern (AI, content creator, e-commerce), atau tabel klasifikasi.
Pada 18 Desember 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menerbitkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Pembaruan ini menggantikan KBLI 2020 dan menjadi acuan utama klasifikasi usaha di Indonesia ke depan.
Implementasi penuh KBLI 2025 secara nasional dijadwalkan paling lambat 18 Juni 2026. Selama masa transisi, KBLI 2020 dan KBLI 2025 akan digunakan secara paralel.
Mengapa KBLI Diperbarui?
KBLI 2025 disusun mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB. Pembaruan ini dilakukan untuk merespons:
- Munculnya aktivitas ekonomi baru yang belum tercakup di KBLI 2020
- Transformasi ekonomi digital yang pesat
- Kebutuhan klasifikasi yang lebih akurat untuk Sensus Ekonomi 2026
- Adaptasi terhadap perubahan struktural ekonomi global
Sektor Baru yang Sekarang Punya Kode KBLI
KBLI 2025 mencakup aktivitas ekonomi yang sebelumnya tidak punya klasifikasi spesifik:
- Artificial Intelligence (AI) — pengembangan, training, dan layanan AI
- Content Creator — produsen konten digital untuk platform online
- Carbon Capture & Storage — aktivitas terkait mitigasi perubahan iklim
- Platform Digital Spesifik — pemecahan berdasarkan sektor yang dijalankan
- Layanan Berbasis Aplikasi — kategori detail untuk app-based services
Perubahan Struktural Penting
Kategori J Dipecah Menjadi J dan K
Sebelumnya, seluruh aktivitas informasi dan komunikasi (termasuk teknologi) berada di satu kategori J. Di KBLI 2025:
- Kategori J hanya mencakup penerbitan, penyiaran, dan distribusi konten (media)
- Kategori K kini khusus untuk telekomunikasi, pemrograman komputer, konsultansi IT, dan infrastruktur teknologi informasi
Penghapusan dan Pemecahan Kode
Beberapa kode lama dihapus dan dipecah menjadi kode lebih spesifik. Contoh: KBLI 63122 (portal web dan platform digital) resmi dihapus dan dipecah berdasarkan sektor yang dijalankan.
Apakah Anda Wajib Menyesuaikan?
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi, Menteri Hukum, dan Kepala BPS tertanggal 25 Maret 2026:
✅ Perizinan yang sudah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Pelaku usaha tidak perlu khawatir izin lama jadi tidak sah.
✅ Penyesuaian wajib dilakukan HANYA jika ada:
- Perubahan substansi usaha (perluasan bidang, penyesuaian model bisnis)
- Perubahan ruang lingkup kegiatan usaha
- Aksi korporasi yang melibatkan akta pendirian
❌ Tidak wajib menyesuaikan jika: kegiatan usaha tetap sama dan tidak ada perubahan di OSS atau AHU.
Skenario Praktis
Skenario A: PT Anda menjalankan bisnis yang sama sejak 2023 → Tidak perlu update KBLI sekarang. Sistem OSS akan mengkonversi otomatis di backend.
Skenario B: PT Anda mau menambah lini bisnis baru (misal AI consulting) → Wajib gunakan kode KBLI 2025 yang relevan saat update di OSS.
Skenario C: Anda baru mendirikan PT di Mei 2026 → Bisa gunakan KBLI 2020 atau KBLI 2025 selama masa transisi.
Yang Harus Anda Lakukan Sekarang
- Cek KBLI yang terdaftar di NIB Anda melalui dashboard OSS
- Identifikasi apakah ada perubahan substansi usaha dalam 6 bulan terakhir
- Pelajari KBLI 2025 baru untuk sektor Anda (cek di bps.go.id)
- Konsultasi dengan ahli legal jika ada perubahan bisnis yang merubah klasifikasi
- Jangan rush update kalau memang tidak ada perubahan substansi — sistem akan handle otomatis
Penutup
KBLI 2025 adalah pembaruan paling signifikan dalam lima tahun terakhir. Pesan utamanya: jangan panik, tapi tetap aware. Untuk mayoritas pelaku usaha yang bisnisnya stabil, tidak ada urgency untuk segera update.
Yang penting: kalau bisnis Anda berkembang ke sektor baru (terutama digital, AI, atau platform online), gunakan KBLI 2025 yang lebih tepat.
Tim AktaPro siap membantu identifikasi KBLI yang tepat untuk bisnis Anda — terutama yang bergerak di sektor digital dan teknologi. Hubungi kami untuk konsultasi gratis.
Sumber resmi:
- Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025
- Surat Edaran Bersama 25 Maret 2026 (Kemenves, Kemenkumham, BPS)
- Website BPS: bps.go.id